bannerdiswayaward

3 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada, KPAI Desak Kehadiran Pemerintah

3 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada, KPAI Desak Kehadiran Pemerintah

Komisioner KPAI Dian Sasmita -Dok. KPAI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penanganan yang lebih serius dan transparan terhadap kasus kekerasan seksual tiga anak oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pihaknya kini terus mengawal penanganan kasus agar sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komisioner KPAI Dian Sasmita menegaskan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tanpa impunitas.

BACA JUGA:Beli 1 Liter, Dapat 780ml! Skandal MinyaKita Dibongkar, Wamentan: Kita Tak Boleh Lembek!

BACA JUGA:Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, KPK: Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Bukan Barang Baru

Terlebih, tersangka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

Bahkan, berdasarkan informasi media, oknum diduga menyebarkan video pornografi di situs luar negeri.

Pihaknya lantas menyoroti perlunya reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia.

"Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain," ungkap Dian dalam keterangan resmi, dikutip 11 Maret 2025.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

BACA JUGA:Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden

BACA JUGA:Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025

Di samping kepastian agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal, pihaknya juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi anak korban, termasuk perlindungan dari kejahatan digital.

Dalam hal ini, kehadiran pemerintah daerah dan kementerian terkait menjadi penting untuk memastikan keamanan serta pemenuhan hak restitusi korban selama proses hukum berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads