Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod dari Bareskrim Polri

Jumat 14-03-2025,19:32 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod dari Bareskrim Polri

JAKARTA, DISWAY.ID--  Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara terkait pemalsuan sertifikat yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan rekan-rekannya.

"Informasinya kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

BACA JUGA:Surat Resmi KKP Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Belum Diterima Kuasa Hukum: Kami Baru Dapat Kabar dari Media

"Berarti ada waktu bagi Penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu," sambungnya.

Setelah berkas diterima, pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan menentukan sikap terhadap berkas tersebut.

"Menurut hukum acara ketika penuntut umum sudah menerima berkas perkara itu namanya berkas perkara tahap satu. 

BACA JUGA:Kades Kohod Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Arsin Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Kades Kohod Dinilai KKP Sanggup Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Arsin: Pernyataan Ngaco!

"Maka ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu P18," jelasnya.

Jika berkas dianggap belum lengkap, Kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.

"Nah kemudian nanti dalam waktu 14 hari, maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk. 

"Itu namanya P19 Kepada penyidik untuk dilengkapi. Nanti kita lihatlah perkembangannya," paparnya.

BACA JUGA:KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara

BACA JUGA:KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara

Kategori :