
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara terkait pemalsuan sertifikat yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan rekan-rekannya.
"Informasinya kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!
"Berarti ada waktu bagi Penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu," sambungnya.
Setelah berkas diterima, pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan menentukan sikap terhadap berkas tersebut.
"Menurut hukum acara ketika penuntut umum sudah menerima berkas perkara itu namanya berkas perkara tahap satu.
BACA JUGA:Kades Kohod Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Arsin Ajukan Penangguhan Penahanan
"Maka ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu P18," jelasnya.
Jika berkas dianggap belum lengkap, Kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.
"Nah kemudian nanti dalam waktu 14 hari, maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk.
"Itu namanya P19 Kepada penyidik untuk dilengkapi. Nanti kita lihatlah perkembangannya," paparnya.