KPK sebut Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto

Senin 24-03-2025,14:42 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Namun, ia menegaskan honorarium yang diberikan oleh SYL dan dua anak buahnya yakni M. Hatta dan Kasdi Subagyono berasal dari dana pribadi yang tidak berkaitan dengan korupsi.

Hal itu disampaikan Febri sebagai bantahan atas dugaan KPK yang menyebut honor advokat dari SYL berasal dari korupsi sehingga kantor hukum yang didirikannya yakni Visi Law digeledah Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat LPEI Beri Kredit ke Petro Energy Turun Jadi Rp 846,9 Miliar

BACA JUGA:TNI Mengajar di Sekolah Terpencil Jadi Perdebatan, Mendikdasmen: Mereka Relawan

“Sebenarnya sudah klir di proses persidangan pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, bukan dana dari Kementan,” ujar Febri usai beracara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus hukum Hasto Kristiyanto, Jumat, 21 Maret 2025.

Febri menjelaskan Undang-undang Advokat mengatur secara jelas mengenai hak terkait dengan honorarium, sehingga hal itu merupakan sesuatu penerimaan yang diatur secara hukum.

 

 

Kategori :