Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Metro Tanah Abang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
"Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku kriminal. Kami ingin masyarakat merasa aman, apalagi di momen Lebaran seperti ini," tegas Kombes Susatyo.
BACA JUGA:Tiket Murah, Monas Jadi Pilihan Wisata Keluarga Saat Libur Lebaran 2025
BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Lapak Barang Bekas di Jatiuwung Tangerang Ludes Terbakar
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang menerima barang hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, karena salah satu pelaku juga kedapatan memiliki obat keras jenis Tramadol dan Eximer, ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi kepemilikan dan peredaran obat-obatan tanpa izin.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkas Susatyo.