Menurutnya, kejadian ini merupakan kasus unik lantaran melibatkan dua institusi, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan perguruan tinggi.
"Karena ini, kan, unik. Kalau yang karyawan itu, kan, (tanggung jawab) 100 persen di kita. Tapi kalau PPDS ini kombinasi karena ini adalah murid dari Fakultas Kedokteran Unpad yang sekolahnya di kita," paparnya.
Berkaca dari pengalaman, ungkap Budi, kedua pihak akan saling lempar tanggung jawab apabila terjadi kasus semacam ini.
Di mana, pihak kampus menilai peristiwa terjadi rumah sakit, sedangkan Kemenkes tidak bisa menghukum pelaku mengingat secara administratif bukan pegawai rumah sakit.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan
BACA JUGA:Residen PPDS Anestesi Unpad Diduga Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung: Kami Berhentikan
Sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan bersama-sama. "Itu sebabnya saya akan ketemu sama Rektor Unpad hari minggu ini, kita bicarakan. Sebelum ini kita rapikan."
Dalam pertemuan tersebut akan dicari akar permasalahan di balik tata kelola pengawasan dan distribusi obat di lingkungan rumah sakit pendidikan.
"Tata kelola ini, saya mau ngomong sama rektornya. Masalnya di mana? Apakah masalahnya kita sudah kasih ke orang bertanggung jawab? Nah, orang bertanggung jawab ini langsung turunkan ke anak didiknya?
"Itu, kan, harusnya yang pegang gurunya, yang pegang obat itu bukan anak didiknya. Siapa yang ngasih itu sampai ke bawah? Itu kita masih lihat," bebernya.
BACA JUGA:Unpad Bongkar Fakta! Hanya 1 PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Bukan 2
BACA JUGA:Viral PPDS Unpad Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung Setelah Dibius, Kemenkes Beri Sanksi Tegas
Budi menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memberi jawaban atas pertanyaan ini, "Jadi kita juga tidak tahu. Belum tahu bolongnya di mana. Itu yang saya bilang, minta waktu sebulan untuk di-review dulu."
Menurutnya, proses analisa dan perbaikan tidak bisa berjalan apabila kegiatan residensi terus berjalan.
Ia memastikan proses belajar masih bisa dilakukan meski kegiatan residensi diberhentikan.
"Tidak menghentikan proses belajar, dia (residen PPDS Anestesi lain) tetap bisa belajar di rumah sakit lain. Selama ini juga belajarnya tidak di satu rumah sakit, belajarnya di beberapa rumah sakit. Tapi, yang di Hasan Sadikin, karena ini terjadinya di sana, saya mau perbaiki dulu," tuturnya.