Viral PPDS Unpad Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung Setelah Dibius, Kemenkes Beri Sanksi Tegas

Viral di media sosial, seorang penunggu pasien di RSHS Bandung mengalami pemerkosaan oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial, seorang penunggu pasien di RSHS Bandung mengalami pemerkosaan oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Hal ini diungkapkan oleh akun media sosial Instagram @ppdsgramm pada 8 April 2025.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah balon percakapan yang menginformasikan adanya residen PPDS Anestesi yang melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius.
BACA JUGA:Harga BBM Jakarta Hari Ini: Pertalite Hingga Pertamax Turbo, Cek Daftar Terbaru!
BACA JUGA:Anti Riba! KUR BSI 2025 Tawarkan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cicilan per Bulan Rp183 Ribu
"Saya mendapat informasi bahwa ada 2 residen Anestesi PPDS FK *** melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap). Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 residen, dan ****," tulis foto yang diunggah akun tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada pelaku.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Azhar kepada wartawan di Jakarta, 9 April 2025.
BACA JUGA:Jumbo Jadi Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, Ini Kata Media Asing
BACA JUGA:KPK Panggil Djoko Soegiarto Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Terkait hukuman selanjutnya, "Maka menjadi wewenang FK Unpad," lanjutnya.
Dalam rilis yang disampaikan Unpad dan RSHS Bandung, diungkapkan bahwa kedua pihak telah menerima laporan kekerasan seksual yang terjadi pada pertengarah Maret 2025 lalu.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tulis rilis yang diterima Disway.id, 9 April 2025.
Lebih lanjut, baik Unpad maupun RSHS berkomitmen mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: