Residen PPDS Anestesi Unpad Diduga Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung: Kami Berhentikan

Residen PPDS Anestesi Unpad Diduga Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung: Kami Berhentikan

Residen PPDS Anestesi Unpad Diduga Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung: Kami Berhentikan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap penunggu pasien.

Sebagaimana ramai di media sosial, terduga pelaku diketahui adalah dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad.

BACA JUGA:Unpad Bongkar Fakta! Hanya 1 PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Bukan 2

BACA JUGA:Pemerintah akan Basmi Rente Impor, Prabowo: Bea Cukai Jangan Macam-Macam!

"Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua seperti yang viral di medsos) yang merupakan mahasiswa kami," ungkap Dandi Supriadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad kepada Disway, 9 April 2025.

Sanksi juga telah diberikan kepada terduga pelaku yang bersangkutan. "Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad."

Adapun tindakan yang diberikan oleh Unpad adalah pemberhentian dari program PPDS.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Sesuai Prinsip Syariah? Begini Cara Daftar KUR BSI 2025 Plafon Rp500 Juta

BACA JUGA:Selama Periode Angkutan Lebaran 2025, Pelayanan di Terminal Poris Plawad Tangerang Berjalan Lancar

"Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin," paparnya.

Menurut pihaknya, pelanggaran ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, "Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik."

Sementara itu, Dandi melanjutkan, pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum dari kasus ini dengan tetap melindungi privasi korban serta keluarga.

BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Djoko Soegiarto Ngaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads