JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap.
Adapun 3 hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua, serta dua anggota bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Memang dari mereka lah keterangan itu. 'Saya menerima sekian', nah tanggal sekarang sedang dicocokkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan berdasarkan keterangannya, para tersangka itu mengaku mendapatkan Rp4-6 miliar hanya untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.
"Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar)," beber Harli.
Ketiga hakim tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia memiliki wewenang dalam menunjuk hakim yang mengadili perkara.
BACA JUGA:Kadis LH Jadi Tersangka, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara
Namun, Harli menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, masih enggan angkat bicara.
"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp4,5 miliar juga, ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar," tutur Harli.
Harli menjelaskan saat ini penyidik Kejagung juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Nuryanta (MAN) untuk dimintai keterangannya terkait pemberian suap untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.
BACA JUGA:'Putra Daerah' Hobi Palak Tukang di Tambun Utara Ditangkap, Ternyata Sekuriti Perumahan