Peran Marcela Santoso dan Junaedi Saibih Intervensi Persidangan Kasus Timah dan Gula Diungkap Kejagung

Selasa 22-04-2025,07:13 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah. 

Ketiganya adalah dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, MS dan JS diduga kuat telah membiayai aksi demonstrasi serta membangun narasi publik yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya proses persidangan. 

BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Pengacara Marcella Santoso Ditetapkan Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

BACA JUGA:Baru! Harga Emas Antam Hari Ini Menggelegar, Pegadaian Rilis Nilai Jual UBS dan Galeri 24

Keduanya diketahui membayar sejumlah dana kepada TB guna menyebarkan konten-konten yang bersifat menyudutkan Kejagung.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh , dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," katanya di Kejagung, Selasa dini hari 22 April 2025. 

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 22 April 2025, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Total dana yang mengalir dalam praktik perintangan penyidikan ini mencapai Rp478.500.000. 

Dana tersebut digunakan untuk menyusun konten dan berita yang dinilai dapat mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tujuan mereka jelas, membentuk opini negatif bahwa penyidikan Kejaksaan tidak benar, agar perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik," jelasnya.

BACA JUGA:Buka-bukaan Investasi Aset Crypto, Pegawai Kantoran Wajib Melek Blockchain!

BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor

Kategori :