Lebih jauh, para tersangka juga diduga memberikan keterangan palsu serta menghapus jejak digital dari pemberitaan yang sebelumnya mereka produksi.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa seorang panitera, WS, bahkan sempat memberikan draft putusan sebelum sidang kepada MS dan JS untuk dikoreksi, meski fakta ini kemudian dibantah para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
Kini, JS dan TB resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Sementara MS tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam perkara suap minyak goreng.