"Sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," urainya.
Yandri menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF, selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural tersebut.
BACA JUGA:Punya Kelemahan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pembelajaran Coding dan AI Harus Dipandu Guru
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA dan NF, dan perannya masing masing," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.