Polres Metro Tangerang Kota-Jasaraharja hingga BPJS Tekan MoU Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu 17-05-2025,14:37 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, Jasa Raharja dan BPJS tekan nota kesepakatan kerjasama (MoU) terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu diinisiasi oleh Polres Metro Tangerang Kota, di pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Anggota FBR Pelaku Pungli Mandor Bongkaran Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 'Murtan' Jadi Tersangka Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi

Kapolres menjelaskan, MoU ini dilakukan pihaknya lantaran angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota cukup tinggi.

Dan bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem atau TACS guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

"Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit," kata Zain, Jumat.

Ia mengklaim dengan MoU ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Pasalnya, yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan.

BACA JUGA:5 Tahun Laporan Penipuan Tak Digubris Polres Metro Bekasi, Pelapor: Sudah Beri Pelicin Puluhan Juta Rupiah Tidak Ada Kejelasan Hingga Saat Ini

"Semakin cepat korban kecalakan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan," tuturnya.

Zain menjelaskan, saat ini terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.

"Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung?. Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.

"Program TACS Ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas," kata Maesyal.

Sementara, Wali kota Tangerang Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.

Kategori :