Anggota FBR Pelaku Pungli Mandor Bongkaran Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial J mengaku sebagai anggota ormas FBR ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya gegara palak proyek bongkaran rumah-Polda Metro Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial J mengaku sebagai anggota ormas FBR ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan J diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mandor bongkaran rumah di kawasan Pulo Kenanga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 'Murtan' Jadi Tersangka Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi
BACA JUGA:Malak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan!
"Pelaku ditangkap saat beraksi di lokasi proyek pada Selasa, 13 Mei 2025," katanya kepada awak media, Sabtu 17 Mei 2025.
Diungkapkannya, J meminta uang keamanan sebesar Rp500.000 dengan ancaman akan memberhentikan proyek jika tidak diberikan.
"Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan Rp200.000 agar pekerjaan tetap berjalan," ungkapnya.
BACA JUGA:Negosiasi Tarif, Kadin Optimis Perdagangan Indonesia-AS Bisa Tembus 80 Miliar
Dijelaskannya, pengakuan J dia sudah lima tahun menjadi anggota FBR dan kerap beroperasi sebagai juru parkir liar serta menagih 'uang keamanan' untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita barang bukti berupa kemeja ormas FBR yang biasa dikenakan J saat beraksi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: