Polisi Tetapkan 'Murtan' Jadi Tersangka Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi

Polisi Tetapkan 'Murtan' Jadi Tersangka Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan oknum Ustaz bernama Murtan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif di Pondok Melati, Kota Bekasi-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk oknum pemuka agama bejat, Murtan berkedok praktik pengobatan alternatif di Pondok Melati.

Polisi juga menetapkan Murtan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

BACA JUGA:Terbongkarnya Praktik Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif Bermula dari Laporan Warga ke Wali Kota Bekasi

BACA JUGA:Camat Pondok Melati Sebut Ada 15 Korban Pencabulan Oknum Ustaz Berkedok Pengobatan Alternatif

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pria berusia 61 tahun usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis, 15 Mei 2025

“Murtan ditangkap pada saat diperiksa sebagai terlapor, kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan, kemudian kita lakukan penahanan,“ jelas Bintoro di Bekasi pasa Jumat, 16 Mei 2025.

Sementara itu, Bintoro menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima satu laporan yang diduga menjadi korban pelecehan Murtan.

Dari hasil pemeriksaan, Murtan mengaku bisa melecehkan sejumlah korban dengan modus mampu mengobati penyakit dalam.

“Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit dalam dari pada korban,” kata dia.

Sebelumnya, Oknum pemuka agama melakukan tindakan tercela selama 14 tahun kepada puluhan wanita di Pondok Melati, Kota Bekasi.

BACA JUGA:Info Lokasi Banjir Jakarta Malam Ini: 3 Kelurahan dan 6 RT Tergenang, Cari Jalan Alternatif!

BACA JUGA:Ahli Gizi Unair Beri Alternatif Sehat Menu Khas Lebaran, Tetap Nikmat dan Istimewa

Hal tersebut disampaikan opeh ketua RT 02, RW 06 Kelurahan Jatimurni, Gunam mengatakan bahwa oknum uztad tersebut melakukan pelecehan kepada korbannya di tempat praktik pengobatan alternatif.

“Tahun 2011 waktu itu,” ucap Gunam di Bekasi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads