Polisi Tetapkan 'Murtan' Jadi Tersangka Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan oknum Ustaz bernama Murtan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif di Pondok Melati, Kota Bekasi-Disway.id/Dimas Rafi-
Gunam hahya mengetahui tempat itu memang dijadikan untuk tempat pengobatan bagi warga kampung Pondok melati yang tengah mengalami sakit.
Ia pun tidak tahu bahwa uztad tersebut melakukan pelecehan terhadap sejumlah warganya yang berkedok praktik pengobatan alternatif.
“Saya juga tidak tahu dia buka pesktek. Karena dari pihak korban huga ga ada laporan ke RT,” jelas dia.
BACA JUGA:Ahli Gizi Unair Beri Alternatif Sehat Menu Khas Lebaran, Tetap Nikmat dan Istimewa
Gunam pun tidak merasa adanya curiga dengan berdirinya tempat praktek pengobatan alternatif yang membantu warga Kampung Melati.
“Kayanya sama kecurigaan si ga ada, karena keluar masuknya itu bareng-bareng,” ucap Gunam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
