JAKARTA, DISWAY.ID - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS) ditangkap Jampidsus Kejaksaan Agung karena terindikasi akan kabur untuk memghindari pemeriksaan.
Adapun Iwan Setiawan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit triliunan sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
BACA JUGA:Bos Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Intensif Usai Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka?
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Jemput Paksa Dirut Sritex Iwan Lukminto
“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Harli menjelaskan, Iwan baru sekali dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kredit bank. Berkat pendalaman dan pemantauan tim penyidik, Iwan terindikasi berniat untuk mangkir dari pemeriksaan dan melarikan diri .
“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.
BACA JUGA:Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Kronologinya
Adapun Iwan Setiawan ditangkap di Solo pada Selasa 20 Mei 2025 malam di Solo, Jawa Tengah. Ia ditangkap di kediamannya pada pukul 24.00 WIB.
Usai ditangkap, Iwan Setiawan lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum digelandang ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sehari setelah penengkapan, Iwan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.
Untuk diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Sritex Pailit
Status Pailit itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
Perkara itu diketahui mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Berdasarkan putusan tersebut, para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).