MAKKAH, DISWAY— Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak melakukan penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.
Larangan ini dikeluarkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui edaran resmi yang mengacu pada aturan kebijakan haji Arab Saudi atau Ta'limatul Hajj.
BACA JUGA:Apa Itu Bayar DAM Bagi Jemaah Haji? Berikut Lembaga Resmi Penyalurannya
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa penyembelihan Dam hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu, 21 Mei 2025, Waktu Arab Saudi (WAS).
BACA JUGA:Bayar Dam Haji Resmi, Ini Cara Lewat Adahi.org yang Diakui Pemerintah Saudi
Dalam Ta'limatul Hajj, ditegaskan dua mekanisme sah pembayaran Dam di Arab Saudi. Yakni melalui lembaga resmi Adahi lewat situs www.adahi.org dan agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambung Muchlis.
Sebagai alternatif, jamaah juga dapat menunaikan Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang menetapkan harga dan rekening pembayaran Dam.
BACA JUGA:Kartu Nusuk sudah Tersalur 80 Persen, Jamaah Haji Indonesia Kian Siap Jalani Ibadah di Makkah
“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” paparnya.
Muchlis menambahkan bahwa setelah melakukan pembayaran, jamaah diminta segera mengonfirmasi ke layanan BAZNAS melalui nomor +62 811-8882-1818.
BACA JUGA:3 WNI Ditahan di Makkah, Diduga Terlibat Haji Ilegal
Larangan ini menjadi bagian dari upaya penyelenggaraan haji yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan resmi Arab Saudi. Pemerintah berharap jamaah mematuhi ketentuan ini demi kelancaran ibadah mereka. (*)