Soal Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Istana Sarankan Korpri Konsultasi dengan Menpan RB dan Mendagri

Senin 26-05-2025,15:24 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Konsultasi juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan masa usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

BACA JUGA:Heboh Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, Istana Angkat Bicara

BACA JUGA:Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantornya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan secara khusus di pemerintah. Ia menyebut hal tersebut baru berupa usulan-usulan saja.

Ia menyebut usulan-usulan tersebut kini telah ditampung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI-Polri, Istana: Hal yang Lumrah

BACA JUGA:Soal Isu Reshuffle, Istana Pastikan Belum Ada Tapi Prabowo Rutin Evaluasi Kinerja Menterinya

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," jelas Hasan.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. 

“Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

BACA JUGA:Istana Pastikan Letjen Djaka Telah Mundur dari Jabatannya di TNI Sebelum Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

BACA JUGA:Kepala Danantara Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Investasi dan Proyek Nasional

Kategori :