BACA JUGA:Mafia Beras Masih Gentayangan, Pakar Endus Kejomplangan Stok dan Harga!
BACA JUGA:Investasi Rp 1.500 Triliun Gagal Masuk ke Indonesia, Masalah Besar Terungkap
Sebelumnya, Maqdir juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.
Ia menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP).
Hal ini membuat hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu, 2 Juli 2025.
BACA JUGA:KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Puluhan Penumpang Masih Dicari! Menhub: Fokus Golden Time
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta.
Ia sudah membayar sebanuak Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Dalam hal ini, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.