Hukuman Setnov Novanto Disunat, Eks Penyidik KPK: PK Bukan Jalan Pintas

Sabtu 05-07-2025,10:41 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Lepas Jabatan Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Kembali ke 'Barak' TNI

BACA JUGA:Ramai Bursa Calon Wakapolri Diperebutkan Jenderal Bintang 3, Pengamat Singgung Budaya Meritokrasi

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Kategori :