Eggi Sudjana Buka-bukaan Alasan Walk Out dari Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 10-07-2025,12:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Kalau memang ada ijazah asli, kenapa tidak ditunjukkan saja, ini masalah fakta hukum, bukan soal merendahkan," bebernya.

Eggi juga menyampaikan kritik terhadap argumentasi pihak tertentu yang menggunakan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) untuk membantah Perkap (Peraturan Kapolri) yang dia ajukan.

"Perkaba itu di bawah Perkap. Masa membantah peraturan kapolri dengan aturan dari bawahannya, ini kan tidak logis," menurutnya.

BACA JUGA:Klaim Bukan Mangkir! Roy Suryo tak Bakalan Mau Diperiksa Polda soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Putusan Pengadilan Jadi Bukti Tambahan

Dalam gelar perkara, Eggi membawa putusan dari Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dinilainya mendukung klaimnya.

Ia menyebut pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946 yang menjerat kliennya sebelumnya, tidak digunakan dalam putusan banding sehingga hukuman dikurangi.

"Kalau pasal yang dituduhkan tidak dipakai, seharusnya klien saya bebas demi hukum,” tegasnya.

Desakan agar Presiden Jokowi Jadi Tersangka

Dengan tidak adanya ijazah asli yang ditampilkan hingga saat ini, Eggi menilai hal tersebut cukup menjadi dasar hukum untuk menetapkan Presiden Jokowi sebagai tersangka.

"Sampai detik ini, ijazah asli tidak pernah muncul. Maka secara logika hukum, Presiden Jokowi semestinya jadi tersangka dan segera diadili," imbuhnya.

Sementara Pakar telematika, Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memaparkan hasil gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Mereka menyampaikan paparan di depan tim TPUA yang diketuai oleh Egi Sudjana.

Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya dan Rismon Sianipar telah memaparkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang telematika dan digital forensik. 

"Kami sudah siapkan dulu, jadi supaya membuktikan, nggak usah banyak pertanyaan," paparnya.

Rismon Sianipar: Pihak Dirtipidum Kalah Telak

Rismon Sianipar menyatakan bahwa pihak Dirtipidum kalah telak dalam gelar perkara khusus. 

Kategori :