Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Ternama, Terkait Pelanggaran Mutu!

Kamis 10-07-2025,15:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memanggil empat produsen beras nasional hari ini terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran dalam produk mereka. 

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terhadap praktik pengemasan dan distribusi beras yang dinilai merugikan konsumen.

BACA JUGA:Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Lahan, Dorong Tata Kelola Hutan Berkeadilan

BACA JUGA:Gaet BRIN, Kadin Indonesia Targetkan Perluasan Lapangan Kerja Hijau

Dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, hingga indikasi pemalsuan dokumen. 

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan besar ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan benar penyidiknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan yang diketahui memasarkan merek-merek beras ternama di pasaran. 

"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," katanya kepada awak media, Kamis 10 Juli 2025.

Keempat perusahaan yang dipanggil, dengan inisial sebagai berikut:

1. WG - Diduga memasarkan beras dengan mutu tak sesuai berdasarkan hasil uji 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.

2. FS - Ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tak memenuhi standar mutu.

3. BPR – Ditemukan pelanggaran dalam 7 sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek.

4. SUL/JG – Dugaan pelanggaran muncul berdasarkan hasil uji 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

BACA JUGA:Polda Metro Bongkar Kasus Peredaran Pangan Kadaluwarsa, Anggota Satpol PP Tangsel Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ojol Korban Aplikator Gelar Kopdar Akbar di Lapangan Banteng, Desak Potongan Maksimal 10 Persen

Kategori :