Kenaikan Subsidi Listrik 2026 Picu Kekhawatiran, Ekonom Peringatkan Risiko Salah Sasaran

Jumat 11-07-2025,09:26 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan reformasi subsidi bertarget berbasis data DTKS dan data rekening listrik. Sebagai contoh, rumah tangga miskin dan rentan dengan daya 450VA dan 900VA pra bayar perlu tetap mendapatkan subsidi penuh. 

BACA JUGA:Naik Lagi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun: Riza Chalid Kabur Ke Singapura!

BACA JUGA:Fadli Zon Tanggapi Protes Guru Malaysia soal Penggunaan Bahasa Indonesia oleh Muridnya

Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) listrik bagi kelompok miskin sebagai kompensasi bila harga listrik disesuaikan. 

“Ke depan, reformasi subsidi listrik bukan sekadar kewajiban fiskal, melainkan keharusan moral negara untuk memastikan rakyat miskin dan rentan terlindungi dari ketidakpastian harga energi, sambil menata fiskal untuk pembangunan jangka panjang,” tutur Achmad.

Subsidi untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat

Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan penambahan subsidi ini sendiri dilakukan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat, serta untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa stimulus ini sendiri ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

BACA JUGA:Strategi Koperasi Merah Putih Meratakan Perekonomian Nasional, Putus Panjangnya Mata Rantai Distribusi

BACA JUGA:Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

“Kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ucap Menko Airlangga.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 ini tarif listrik dipastikan tidak akan naik.

“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Jisman.

Atas perubahan ini, tarif listrik pada periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi juga telah dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

Hal ini juga turut diterapkan kepada tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi.

 

Kategori :