2. Pembelian bahan adjuvant CpG‑1018 untuk vaksin IndoVac
Pada LHP PDTT No. 03/AUDITAMA/II/PDTT/02/2024, BPK mencatat bahwa Bio Farma mengucurkan Rp225 miliar untuk pembelian bahan adjuvant CpG‑1018 untuk vaksin IndoVac .
Disebutkan jika pembelian ini tanpa dasar kebutuhan teknis, bahkan sebelum ada izin penggunaan dari BPOM.
Karena pembelian dilakukan tanpa dokumen yang dapat menunjukkan urgensi atau proyeksi kebutuhan, berdampak pada stoknya yang menganggur hingga dilakukannya audit.
Menurut IAW bahwa ini adalah bentuk nyata belanja publik yang tidak didasarkan pada kalkulasi ilmiah.
BACA JUGA:Kejagung Bertindak! Ibrahim Arief Dijemput Paksa dalam Kasus Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Japan Open 2025: Gregoria dan Jonatan Tersingkir, Tunggal Indonesia Terpuruk
3. Proyek Ambisius Vaksin Merah Putih
Selain itu, salah satu proyek yang dianggap ambisus yaitu Vaksin Merah Putih juga disinyalir menjadi penambah kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Vaksin Merah Putih sendiri sempat dikembangkan melalui kerja sama antara Eijkman Institute dan Bio Farma.
Akan tetapi karena adanya transisi kelembagaan Eijkman ke BRIN pasca terbitnya Perpres No. 78 Tahun 2021, membuat pelaksaan serta output proyek ini menjadi tidak jelas.
Pada LHP PDTT No. 05/AUDITAMA/III/PDTT/03/2024, BPK menyatakan bahwa Rp9,13 miliar dana negara telah dicairkan ke Bio Farma tanpa arah dan tujuan yang pasti.
BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 40 Orang Dalam Kasus Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim!
BACA JUGA:Dukung Komunitas Lokal, PT Indo Makmur Foods Luncurkan Inisiatif CSR 'Makmur Bersama'
4. Transaksi vendor fiktif seret Indofarma
Pada LHP PDTT No. 12/AUDITAMA/V/PDTT/05/2024, BPK menemukan adanya penyimpangan keuangan senilai Rp371,8 miliar melalui transaksi kepada vendor fiktif atau perusahaan tanpa aktivitas nyata.