JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan sejumlah jaksa di berbagai daerah, khusunya Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Makna Logo dan Tema Hari Pramuka 14 Agustus 2025, Peringatan ke-64 Tahun
BACA JUGA:9 Pemain PSG Masuk Nominasi Ballon d'Or Setelah Raih Treble, Ini Daftar Lengkapnya
Anang menuturkan, langkah tersebut dijalankan karena adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Oleh karena itu, dikerahkan perbantuan penyidik pada Kejaksaan di wilayah.
"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," tuturnya.
Diketahui, polemik itu bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Khusunya di daerah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T).
BACA JUGA:Pelatih Ingin Duet Fajar/Fikri Matangkan Persiapan Hadapi Turnamen Selanjutnya
BACA JUGA:18 Agustus 2025 Cuti Bersama Pegawai Swasta Libur atau Tidak? Cek Informasinya di Sini
Proyek itu mencangkup 1.2 juta unit Chromebook dengan dana APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Namun, Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.