bannerdiswayaward

18 Agustus 2025 Cuti Bersama Pegawai Swasta Libur atau Tidak? Cek Informasinya di Sini

18 Agustus 2025 Cuti Bersama Pegawai Swasta Libur atau Tidak? Cek Informasinya di Sini

Bakal Ada Libur Panjang Bulan September 2025, Cek Tanggalnya Jangan sampai Salah.--Canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Tanggal 18 Agustus 2025 resmi menjadi cuti bersama, lalu pegawai swasta libur atau tidak?

Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cui bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA:SKB 3 Menteri Terbit, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional!

Keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomo 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sehingga, masyarakat bisa menikmati mome HUT ke-80 RI lebih panjang karena tanggal tersebut bertepatan sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, 7 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama 

Dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

BACA JUGA:Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF Sudah Terbit? Cek Informasi Lengkap dan Terbaru

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam Machdi.

Lantas, apakah pegawai swasta libur di tanggal 18 Agustus 2025 saat cuti bersama?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama.

Bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan ia mendapat upah seperti hari kerja biasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads