bannerdiswayaward

SKB 3 Menteri Terbit, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional!

SKB 3 Menteri Terbit, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional!

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Peluncuran Payment ID 17 Agustus 2025, Warga Khawatir Masalah Keamanan dan Pajak

BACA JUGA:3 Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Rp225.000 di Dompet Digital, Auto Cuan Malam Ini!

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke- 80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia," tulis SKB tersebut, Kamis, 7 Agustus 2025.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, 7 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama 

BACA JUGA:16 Kode Voucher Shopee 8.8 Bulan Agustus 2025 Jelang Hari Kemerdekaan, Banjir Diskon hingga Cashback!

BACA JUGA:KPK Umumkan 2 Tersangka Dana CSR BI, Ada Politisi Nasdem dan Gerindra!

Dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam Machdi.

Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Nangis Kejer Karena Sidang Diskors, Memohon Hakim agar Dilanjutkan hingga Ditenangkan Jaksa

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads