Tunjangan DPR Rp 50 Juta Per Bulan Bukan Tambahan, Sudah Dianggarkan Sejak 2024, Dasco : Untuk Lima Tahun

Selasa 26-08-2025,19:27 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan anggaran untuk tunjangan tempat tinggal untuk anggota DPR RI yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. 

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah ada sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Amerika Bakal Pasok Rudal Jelajah ke Ukraina, Penggunaan Harus Seizin Pentagon

BACA JUGA:Bidpropam Polda Banten Dalami Kasus Siswa SMK Jatuh hingga Koma saat Pembubaran Balap Liar

"Ya, jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat, bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Artinya, lanjut Dia, para wakil rakyat yang baru dilantik tidak lagi menikmati rumah dinas di Kompleks Kalibata. 

Sebagai gantinya, negara memberikan tunjangan agar mereka bisa mengontrak rumah sendiri.

Namun, bukan berarti mereka akan menerima uang sewa untuk lima tahun sekaligus.

"Karena waktu tahun 2024 itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu per bulan Rp 50 juta, yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun, periode 2024-2029," ujar Dasco.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Kredit PT Sritex Berlanjut, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi

BACA JUGA:Pilihan Dompet Digital Terbaik untuk Perempuan sebagai Ujung Tombak UMKM

Singkatnya, para anggota DPR akan menerima uang sewa rumah per bulan, selama satu tahun saja.

"Setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setiap bulannya Rp 50 juta. Itu akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," jelasnya.

Maka, jika publik nanti melihat daftar tunjangan anggota dewan di bulan November 2025, angka Rp 50 juta itu sudah tidak ada lagi. 

"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujar Dasco.

Kategori :