KPK Dalami Mobil BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil Dalam Dugaan Kasus Korupsi BJB

Kamis 04-09-2025,18:58 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:PTPN IV Regional 6 Ambil Langkah Bijak, Kedepankan Dialog dan Stabilitas di Cot Girek

Ia menerangkan. bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.

"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK)," terang Ilham.

Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

BACA JUGA:Kupas Tuntas Soal Ancaman Grey Zone di Laut Cina Selatan Lewat Beberapa Teori

BACA JUGA:HIPMI Diminta Manfaatkan KUR Perumahan 2025, Maruarar Sirait: Dorong Ekonomi Nasional dan Hunian Layak

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).

Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut.

Kategori :