Sayangnya, aturan ini lahir dari penafsiran sepihak presiden tanpa definisi jelas soal "nilai strategis nasional".
"UU Nomor 6 Tahun 2023 cuma bicara percepatan PSN untuk investasi, tapi makna substantifnya hilang," kritiknya.
BACA JUGA:400 Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Buka Suara
Ia bahkan mengutip filsuf Gustav Radbruch untuk menilai apakah konsep ini sesuai UUD 1945 pasca-amandemen.
Cerita pilu datang dari saksi Sukri, warga Rempang yang terdampak langsung PSN Rempang Eco City.
"Hidup kami dulu sejahtera, tapi sekarang menurun drastis. Ada intimidasi dari pemerintah dan polisi," curhatnya.
Proyek ini dimulai tanpa informasi, konsultasi, atau partisipasi warga. Hasilnya? Penggusuran paksa, konflik, dan kriminalisasi. Lebih dari 1.000 aparat dikerahkan dengan 60 kendaraan taktis, plus gas air mata yang bikin 10 siswa dan satu guru SMP sakit. Bahkan, seorang warga bernama Siti Hawa jadi korban kekerasan karena menolak.
Para pemohon menilai UU Cipta Kerja menggerus prinsip negara hukum di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Frasa seperti "penyesuaian peraturan" dan "kemudahan percepatan PSN" dianggap kabur, membuka celah pembajakan kepentingan politik dan menutup partisipasi publik.
Pasal-pasal lain seperti 123 angka 2, 173 ayat 2-4, hingga 34A ayat 1-2 juga dipersoalkan karena membajak konsep kepentingan umum di Pasal 33 UUD 1945.
Mereka berharap MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi dan tak mengikat. Ini bukan sekadar gugatan, tapi menurut mereka sebagai perjuangan lindungi hak konstitusional warga negara dari dampak neo-liberalisme.