Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Sidang 23 September 2025, Terkait Apa?

Kamis 18-09-2025,15:45 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:KSP Minta Waktu Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu oleh Pertamina

Meski KMK diterbitkan di era Sri Mulyani, gugatan tetap ditujukan ke Menkeu saat ini karena sifat jabatan yang berkelanjutan.

Kasus ini mengingatkan pada isu piutang negara era Orde Baru yang masih menjadi warisan hukum.

Kemenkeu memiliki kewenangan untuk mencegah perjalanan ke luar negeri bagi pihak yang terlibat dalam pengurusan piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jika gugatan ini berlanjut, sidang persiapan pada 23 September akan menjadi momen krusial untuk mengungkap detail tuntutan Mbak Tutut, termasuk tuntutan pembatalan KMK dan ganti rugi potensial.

Pembatalan KMK bisa berdampak pada upaya Kemenkeu dalam menagih piutang negara senilai triliunan rupiah dari era sebelumnya.

Hingga saat ini, PTUN Jakarta belum merilis dokumen lengkap, dan perkembangan perkara akan terus dipantau.

Kategori :