JAKARTA, DISWAY.ID - Viral gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di publik dan media sosial.
Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan dan kemarahan publik terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan.
Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di jalan digaungkan dengan tujuan untuk meminta pengguna kendaraan, khususnya pejabat untuk tidak memakai sirene, strobo, dan rotator ilegal di jalan.
BACA JUGA:Gunakan Pelat Polri Palsu dan Strobo, Polisi Tindak Pengendara
Bahkan, banyak yang telah memasang stiker gerakan ini yang bertuliskan, "Hidupmu dari pajak kami. Stop strobo dan sirene."
Slogan tersebut menjadi bentuk atau simbol perlawanan terhadap perilaku tidak etis bagi pengendara, seperti pejabat di jalan dengan menggunakan sirene, strobo, dan rotator yang praktiknya tidak sesuai aturan.
Ditegaskan pula bahwa penggunaan tersebut hanya berlaku untuk kendaraam darurat, seperti amblans dan mobil damkar.
Sebab, secara hukum kedua kendaraan tersebut memiliki hak istimewa untuk melintas karena menyangkut nyawa dan keselamatan publik.
Pramono Anung Buka Suara Soal Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di jalan.
BACA JUGA:Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Tabrak Polisi, Sopirnya kini Tersangka
Menurutnya, aturan mengenai larangan sirene dan strobo telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Monas pada Kamis, 18 September 2025.
Pramono mengaku tidak pernah menggunakan patwal apalagi sampai membunyikan sirene dan strobo.
Diakuinya bahwa dirinya lebih nyaman berkendara sendiri tanpa pengawalan.
"Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tat tot-tat tot," tuturnya.
BACA JUGA:Dugaan Ribuan Dapur Fiktif Program Makan Bergizi Gratis Disorot DPR
Lalu, seperti apa aturan penggunaan sirene dan strobo di jalan menyusul gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'? Berikut ulasannya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan
Penggunaan sirene, strobo, hingga lampu rotator tentu sudah sering ditemukan masyarakat, apalagi di Ibu Kota.
Secara aturan, ini hanya boleh digunakan oleh instansi terkait, seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan sebagainya.
Sehingga, warga sipil atau pemilik kendaraan pribadi dilarang menggunakannya.
Namun, kenyataannya masih banyak yang menyalahgunakan hingga membuat kemarahan publik.
Apalagi saat jalanan dalam kondisi macet, banyak pemilik mobil yang biasanya menyalakan sirene, strobo, atau lampu rotator agar bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan.
Tentu hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat.
Sebab aturan penggunaan sirene dan strobo tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, penggunaan sirene hingga strobo sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Menpora, Pengamat: Modal Lengkap Bawa Indonesia ke Panggung Dunia
Ada tujuh kendaraan tertentu yang memiliki hak utama untuk didahulukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans untuk mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI
Kemudian, Pasal 135 Ayat 1 mengatur bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dengan demikian wajib diketahui bahwa dalam kondisi apa pun, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene maupun lampu rotator.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, warga sipil hingga pejabat publik perlu paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
BACA JUGA:Soroti Pejabat Negara Rangkap Jabatan, KPK: Benturan Kepentingan
Dalam Pasal 59 Ayat 5 dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan aturan yang mengatur soal lampu isyarat atau strobo.
1. Strobo warna biru dan sirine untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian
2. Strobo warna merah dan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
3. Strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus
Sanksi Penggunaan Sirene dan Strobo Tidak Sesuai Aturan
Apabila ada pengendara yang tidak memiliki hak utama nekat menggunakan sirene, strobo, dan rotator di jalan, maka ada sanksi pidana yang menanti.
Sanksinya tertuang dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi pidana bagi pengendara yang menggunakan sirene, strobo, dan rotator di jalan tidak sesuai aturan, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”