Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Tabrak Polisi, Sopirnya kini Tersangka

Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Tabrak Polisi, Sopirnya kini Tersangka

Ilustrasi. Lampu Strobo dan sirine-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sopir Daihatsu Terios plat RFH pakai lampu strobo ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi mobil Terios plat B 1909 RFH menabrak polisi di Cakung pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu. 

Mobil Terios plat RFH tersebut ternyata palsu, dibeli secara online. Tak hanya itu, dia pun nekat memakai strobo dan menabrak petugas PRJ, Briptu DS. 

Briptu DS saat itu hendak mengentikan Terios RFH karena menggunakan strobo di Tol Pancoran Jakarta Selatan. Namun dia menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.


Pengemudi Terios Plat RFH yang Tabrak Polisi Resmi Jadi Tersangka/Foto: M.Iksan-ilustrasi-disway.id

Polisi pun langsung mengejar hingga tertangkap di kawasan Tol Bintara, Bekasi Barat.  "Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh," jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengemudi Terios yang Tabrak Polisi Pakai Plat RFH Palsu

BACA JUGA:Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Terkini, sopir Daihatsu Terios dinyatakan sebagai tersangka dengan jerat pasal lalu lintas. 

Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto yang juga menyebut selain menabrak anggota Polisi, tersangka juga menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Edi kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Atas perbuatannya pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine

Mengutip mobil123.com, Aturan penggunaan strobo dan sirine telah diatur  dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai UU LLAJ.

Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: