Gunakan Pelat Polri Palsu dan Strobo, Polisi Tindak Pengendara

Gunakan Pelat Polri Palsu dan Strobo, Polisi Tindak Pengendara

Mobil Gunakan Pelat Nopol Polri Palsu dan Strobo Ditindak Polisi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang diduga polisi gadungan diamankan di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal tersebut terlihat di media sosial Instagram. Terlihat dalam akun @lensa_berita_jakarta diduga memakai strobo pada mobil Toyota Fortunernya serta pelat nomor dinas Polri palsu.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta membantah sosok tersebut bukanlah polisi gadungan. 

BACA JUGA:'Koboi Jalanan' Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pengakuan David Yulianto yang Pasang Pelat Polri Palsu

Dijelaskannya, saat itu pihaknya penertiban terhadap kendaraan yang memakai strobo dan pelat nomor dinas Polri palsu pada kendaraan mereka.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti adanya kasus David Yulianto (32) yang memakai pelat dinas Polri palsu pada mobil sedan Mazdanya. 

BACA JUGA:Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Tabrak Polisi, Sopirnya kini Tersangka

Kemudian, didapati mobil itu memakai strobo, alhasil mobil tersebut diberhentikan. Saat diperiksa, benar saja kalau pelat dinas Polri itu juga palsu.

"Itu bukan polisi gadungan, jadi dari penangkapan mobil dinas dan membawa senjata itu (Kasus David Yulianto, red)," katanya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023.

"Akhirnya saya dan anak buah melakukan operasi di jalan salah satunya yang menggunakan mobil dinas kemarin kami berhentikan yang strobo. Tapi, dia nomornya (pelat dinas Polri yang dipakai, red) bawa nomor preman (palsu, red) juga sih," sambungnya.

BACA JUGA:Pelat Khusus Tak Istimewa Lagi, Kakorlantas: Tindak Tegas Jika Melanggar

BACA JUGA:Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Kemudian strobo tersebut diminta untuk dicopot di lokasi. Kemudian, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan tidak bakal memasangnya lagi. Pelat nomornya pun diminta untuk diganti dengan yang asli. Sementara yang dipakai sebelumnya disita. Pengemudi tidak ditahan, namun ditilang.

"Sekarang sudah dikembalikan sesuai nomor peruntukannya. Sudah dicopot," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: