Spesialis Jambret yang Gasak iPhone di Lapangan Banteng Akhirnya Dibekuk, Penadah Diburu!
Tim Buser Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku jambret berinisial MM (32) di dalam angkutan umum dekat halte Lapangan Banteng, Jakpus-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Buser Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku jambret berinisial MM (32) di dalam angkutan umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku melakukan aksinya di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Jurnalis Perempuan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Diskominfotik Tambah 2 CCTV
BACA JUGA:Jurnalis Media Online Jadi Korban Jambret di Halte Balkot Jakarta
"Menurut pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah," katanya kepada awak media, Selasa 24 Juni 2025.
Diungkapkannya, dalam aksinya pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar dan menjualnya kepada seorang penadah.
"Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Dijelaskannya, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat di ruang publik dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, ia juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.
Dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Heru, masing-masing seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat di ruang publik dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.
“Silakan lapor ke Polsek atau Polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian,” tegas Kombes Susatyo.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan langkah pengembangan.
BACA JUGA:Terjerat Utang, Pria Madesu Nekat Ngejambret Emas Emak-emak di Pasar Tambora
Pihaknya masih mencari penadah berinisial H, mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dikirim ke jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
