Spesialis Jambret yang Gasak iPhone di Lapangan Banteng Akhirnya Dibekuk, Penadah Diburu!
Tim Buser Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku jambret berinisial MM (32) di dalam angkutan umum dekat halte Lapangan Banteng, Jakpus-Istimewa-
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
