BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Provokasi Anarko di Tamansari, Tegaskan Tidak Ada Petugas Masuk Kampus Unisba
BACA JUGA:PAK Prabowo, Tambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida: Bikin Rugi Ratusan Miliar!
Program ini merupakan kolaborasi antara PemerintahKabupaten Karawang, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Bank Dunia.
Program ini mendorong reformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Program ISWMP di Kabupaten Karawang fokus pada lima pilar utama:
Penyusunan dan penetapan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) serta penguatan regulasi lewat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peningkatan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Perkuatan kelembagaan pengelolaan sampah agar lebih efektif.
BACA JUGA:PSU Pilwalkot Pangkalpinang: Saparudin-Dessy Unggul dari Tiga Paslon Lain
BACA JUGA:Ini Alasan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi Digaungkan SP3JB: Ada Klausulnya
Pengembangan mekanisme pendanaan dan sistem penarikan retribusi pengelolaan sampah.
Perencanaan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi. Melalui Program ISWMP, Kabupaten Karawang telah membangun tiga TPST, yaitu TPST Cirejag, TPST Mekarjati dan TPST Jayakerta.
Kelima pilar ini saling menopang satu sama lain.
RISPS bertindak sebagai kompas strategis jangka panjang, sementara regulasi menjadi landasan hukum agar sistem dapat berjalan konsisten.
Namun, infrastruktur dan teknologi tidak cukup tanpa kapasitas kelembagaan yang kuat dan fungsional.
Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri memainkan peran penting melalui fasilitasi pembentukan unit organisasi pengelola sampah di tingkat daerah serta penetapan dasar hukum retribusi pelayanan persampahan.