JAKARTA, DISWAY.ID– Polemik soal penggunaan sirene “tot tot wuk wuk” di jalan raya kembali jadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan agar Polri menertibkan pihak-pihak yang nekat pakai pengawalan patwal tanpa wewenang.
Menurutnya, sirene, strobo, hingga mobil patwal seharusnya hanya dipakai kalangan tertentu yang diatur undang-undang, seperti presiden, wakil presiden, dan pimpinan lembaga tinggi negara.
“Pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” tegas Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA:Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan
BACA JUGA:Dituding DPR Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Balik Bantah dan Ungkap Faktanya
Sudding menambahkan, dirinya sebagai anggota DPR pun tidak berhak atas pengawalan khusus di jalan raya. Karena itu, publik figur atau pejabat yang tidak masuk kategori tertentu, menurutnya tak sepantasnya menikmati fasilitas pengawalan.
“Setuju penggunaan sirene dan strobo dihentikan. Itu justru mengganggu para pemakai jalan,” ujarnya.
Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Strobo
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator.
Langkah ini diambil setelah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
BACA JUGA:Target Garuda, Borong 50 Pesawat Boeing AS Bersama Prabowo, Punya 100 Armada hingga 2029
BACA JUGA:Maaf Tak Cukup! HMI Desak Kepala Kemenag NTB yang Viral Lempar Mic Dicopot
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Agus.
Fenomena sirene “tot tot wuk wuk” sering bikin jalan raya semrawut. Tak jarang pengguna jalan merasa diperlakukan semena-mena hanya karena ada kendaraan yang dikawal.
Dengan aturan baru, publik berharap lalu lintas lebih tertib, adil, dan bebas dari arogansi pengguna jalan tertentu.