Masuk Materi Penyidikan, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Tak Diungkap KPK

Selasa 23-09-2025,16:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan membuka detail pengembalian yang dilakukan Khalid.

BACA JUGA:KPK Tetap Cek Kewajaran Harta Wahyudin Moridu yang Viral 'Merampok Uang Negara'

BACA JUGA:Ungkap Performa Jetour T2, Makin Seru Menjelajah di Berbagai Medan

Pasalnya, kata Budi, hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail, ya, jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa. Itu masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa, 23 September 2025.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa semua informasi terkait dugaan korupsi kuota haji bakal disampaikan saat penetapan tersangka. 

"Jadi memang kami KPK belum bisa menyampaikan informasi tersebut secara gamblang,” tegasnya.

BACA JUGA:Ribuan Siswa Keracunan MBG, Puan Maharani Minta Evaluasi Total!

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Galak, 200 Penunggak Pajak Terbesar Bakal Ditagih Hingga Rp50 Triliun: Tak Akan Bisa Kabur!

“Namun nanti pada saatnya tentu KPK akan membuka konstruksi perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pendekatan hukum di KPK,” sambung Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang dugaan korupsi dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Bsalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Namun jumlahnya belum dibeberkan dengan alasan masih tahap verifikasi. 

"Benar (ada pengembalian uang)," kata Setyo kepada wartawan dalam keterangannya pada Senin, 15 September 2025.

Adapun, pada Selasa, 9 September 2025 lalu, KPK telah memeriksa Khalid Basamalah dalam kasus ini. Ia mengaku didalmi soal visa haji bagi jamaahnya dari furoda menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari seseorang.

Khalid menyebut biasanya jamaahnya berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia mengalihkan keberangkatan itu dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.

Kategori :