Bareskrim Polri Gagalkan Jaringan Besar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, Sabu hingga Cairan Etomidate Disita

Senin 29-09-2025,09:31 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menghentikan peredaran narkotika dalam skala besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin (53) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ekstasi, heroin, hingga cairan narkotika jenis baru yang diduga mengandung etomidate.

Penangkapan berlangsung pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 16.57 WIB di Jl. Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

BACA JUGA:Istana Gelar Audiensi dengan CNN Indonesia, Buntut Pencabutan ID Pers Jurnalis

BACA JUGA:Soal Tuntutan Sekber Partai Non Parlemen, Lili Romli: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ganggu Sistem Presidensial

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Reza Pahlevi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat soal transaksi sabu di wilayah tersebut.

"Dalam pemeriksaan kendaraan tersangka, ditemukan dua tas besar berisi narkotika berbagai jenis. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin 29 September 2025.

Polri Menyita Barang Bukti Berupa:

  • Polisi menyita barang bukti mencengangkan, antara lain:
  • 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina bermerek Guanyinwan.

BACA JUGA:Tinjau Proyek Jalan Tol Harbour Road II, Menko AHY: Solusi Mengurai Kemacetan, Memperlancar Arus Logistik

BACA JUGA:Primaya Hospital Gelar Bakti Sosial Katarak 2025 di HUT ke-19

  • 550 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bull).
  • 5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram brutto.
  • 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate.
  • 1 unit Honda Brio kuning lemon nopol D 1244 YCT, HP Vivo, dompet, KTP, serta tas milik tersangka.

Peran Tersangka

Dalam interogasi awal, Abdul Rahman mengaku diperintahkan seorang bandar besar yang ia sebut 'Om Bos' untuk mengambil narkotika tersebut dengan imbalan Rp5 juta per kilogram. 

Ia dibantu seorang sopir bernama Hartono Wijaya, yang mengaku hanya diminta tolong tanpa mengetahui isi barang dan belum menerima upah.

BACA JUGA:Atasi Keracunan Massal, Prabowo Wajibkan Seluruh Dapur MBG Miliki Sertifikat SLHS!

BACA JUGA:Kolaborasi TRENDS-Universitas Mohamed bin Zayed for Humanities di IIBF 2025 Jadi Ajang Dialog Lintas Budaya

Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba ini.

Kategori :