Atasi Keracunan Massal, Prabowo Wajibkan Seluruh Dapur MBG Miliki Sertifikat SLHS!
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar menciptakan SPPG berstandar higienis yang ketat-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil langkah drastis menyusul maraknya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Inti dari perintah tersebut adalah kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Perintah ini ditujukan ke BGN usai melaporkan dari ribuan SPPG yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi sertifikasi kelayakan higiene sanitasi, sebuah kondisi yang diduga menjadi pemicu utama berulangnya insiden keracunan yang menimpa ribuan siswa.
"Rakor kami juga tadi baru selesai ya, memang sertifikat laik higienis dan sanitasi itu syarat ya. Tetapi setelah pasca kejadian sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya ya, setiap SPPG harus punya SLHS, harus," ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers, Minggu 28 September 2025.
"Harus dicek karena kalau tidak ada ini nanti kejadian lagi, kejadian lagi. Karena keselamatan adalah anak-anak kita itu adalah prioritas utama. Jadi SLHS, sertifikat laik higienis dan sanitasi wajib untuk seluruh SPPG," sambungnya.
BACA JUGA:IDAI Prihatin Kasus Keracunan Massal akibat MBG Meluas, Minta Perketat Pengawasan
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi arahan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya segera memperketat prosedur operasional.
Implementasi kewajiban SLHS akan menjadi syarat mutlak bagi setiap dapur yang ingin menjadi mitra program MBG.
Langkah-langkah yang akan diambil BGN meliputi:
- Penutupan Sementara: Seluruh SPPG yang terbukti lalai dan menyebabkan keracunan telah dibekukan operasionalnya untuk sementara.
- Percepatan Sertifikasi: BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS bagi mitra yang masih dalam proses.
- Audit Ketat: Pengawasan akan diperketat, termasuk rencana penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mewajibkan koki SPPG memiliki sertifikat keahlian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
