Pernyataan itu sejalan dengan sikap netral pemerintah, seperti yang diungkapkan dalam konteks dualisme partai sebelumnya.
Yusril mempersilakan kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto mendaftarkan susunan pengurus masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun menekankan bahwa pengesahan akan dilakukan dengan mempertimbangkan norma hukum yang ketat.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal PPP, baik dalam bentuk intervensi maupun sebagai penengah. “Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal, sebab hal tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, konflik internal seperti dualisme kepemimpinan PPP harus diselesaikan secara mandiri sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.
Ia menyarankan penyelesaian melalui musyawarah, Mahkamah Partai, atau pengadilan jika diperlukan.
“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” katanya.
Terkait pengesahan pengurus baru PPP, Yusril menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menggunakan pertimbangan hukum, bukan politik.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujarnya.
Jika konflik berlanjut, Kemenkumham tidak akan mengesahkan pengurus baru sampai ada kesepakatan internal, putusan Mahkamah Partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.