JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada percakapan melalui surat elektronik atau e-mail terkait pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ujungnya dikorupsi.
Pendalaman itu dilakukan dari pemeriksaan mantan Junior Analyst I Messaging and Collaboration PT Pertamina, Moch. Ardhy Windhy Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ardhy diperiksa pada Senin, 13 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait pengadaan LNG," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ketua KPK Sebut Pasal Pencucian Uang dan Tipikor Beri Efek Jera Bagi Pengemplang Pajak
Kemudian, penyidik juga menjadwalkan memeriksa satu saksi yakni mantan Manager Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina, Bambang Tugiono.
Namun, kata Budi, yang bersangkutan mangkir dan minta penjadwalan ulang
"Saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap dia.
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPRD Kota Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Kasus Kuota Haji
Diberitakan sebelumnya, Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 pada 31 Juli lalu, Hari Karyulianto yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah KPK mengembangkan perkara yang mulanya telah menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Kedua tersangka itu telah membuat negara merugi hingga 113.839.186,60 U$ dolar.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang di Skandal K3 Kasus Noel
Keduanya diduga memberikan persetujuan pembelian LNG tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, dan analisa secara teknis dan ekonomi.
Selain itu, LNG yang diimpor juga tak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini.