JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang dalam proses finalisasi.
Kebijakan ini ditargetkan rampung paling lama akhir November 2025.
BACA JUGA:Habiburokhman Klaim Tak Pernah Bertemu Warga Tolak MBG, Emak-Emak Dukung Dilanjutkan
Rencana besar pemerintah ini akan menguntungkan sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang selama ini status kepesertaannya nonaktif akibat menunggak iuran.
Cak Imin mengungkapkan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memiliki akses layanan kesehatan yang adil. Ia menyebut, proses administrasi dan re-evaluasi tengah dikebut bersama BPJS Kesehatan.
"Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya," ujar Cak Imin, Rabu 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam verifikasi.
Pemutihan ini diprioritaskan untuk peserta dari kelompok:
1. PBI Bermasalah: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah, namun masih memiliki tunggakan lama yang terus ditagih.
2. PBPU Tertentu: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang iurannya telah dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah, tetapi masih memiliki beban denda.
BACA JUGA:Sekeluarga Tewas Akibat Kebakaran di Pademangan Gegara Tetangga Bakar Tembaga
3. Sektor Informal: Masyarakat di sektor informal yang mengalami kesulitan finansial sehingga menunggak iuran.
"Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru. Jadi, tidak dianggap utang lagi," jelas Cak Imin.