BPJS Kesehatan Umumkan Kriteria Peserta yang Kena Pemutihan Iuran, Fokus pada Kelompok Ini

Rabu 22-10-2025,17:03 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

Tunggakan iuran yang berasal dari peserta yang telah menunggak selama 24 bulan atau 2 tahun secara administrasi perlu diputihkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan membersihkan data pembukuan.

"Iya, paling tidak maksimal 24 bulan. 24 bulan yang sekarang ya, tapi yang jelas itu ya. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada (meninggal) karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya pemutihan," kata Ali.

Angin Segar untuk 23 Juta Peserta

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang termasuk dalam kriteria ini tidak akan mampu melunasi tunggakan iuran meskipun terus ditagih.

Oleh karena itu, skema pemutihan ini bertujuan agar peserta bisa "bersih" atau fresh dan memulai kembali iuran dari nol tanpa terbebani utang lama.

BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan

"Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata Ghufron.

Meskipun rencana ini disambut positif sebagai upaya mengembalikan hak jaminan sosial bagi masyarakat, pemerintah menegaskan masih melakukan penghitungan dan verifikasi data secara ketat.

Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, adil, transparan, dan tidak membebani anggaran negara.

Kategori :