Anggaran BPJS Kesehatan 2026 Naik Rp20 Triliun, Dirut BPJS Buka Suara Soal Isu Kenaikan Iuran

Rabu 22-10-2025,21:33 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana kenaikan anggaran subsidi iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp20 triliun telah menjadi sorotan publik.

Kenaikan ini memicu spekulasi mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (PBPU) di tahun yang sama.

BACA JUGA:MKD Gelar Sidang untuk Lima Anggota DPR Nonaktif 29 Oktober: Ada Sahroni hingga Uya Kuya

BACA JUGA:Sanae Takaichi PM Jepang Wanita Pertama Hanya Tunjuk 2 Perempuan dalam Kabinet, Bakal Lebih Tegas?

Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai posisi BPJS Kesehatan terkait wacana kenaikan iuran dan memastikan bahwa pembahasan masih berada di tahap awal.

"Kan pidato pak presiden kemarin ada tambahan Rp20 triliun dari Rp49 triliun jadi Rp69 triliun," ujar Ali Ghufron saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.

Wacana Kenaikan Iuran Masih Tahap Pembahasan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan final kenaikan iuran peserta pada tahun 2026 mendatang. Kendati demikian, Ghufron mengaku bahwa tahun 2025 ini tidak ada kenaikan iuran bagi peserta.

BACA JUGA:Viral! Anak Menkeu Purbaya Bikin Heboh Jagat Maya Lagi, Sindir Mahasiswa Pendemo

BACA JUGA:Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Pramono Buka Opsi Bangun TPU di Luar Daerah

"Tadi sudah saya bahas soal sustainabilitas dalam rapat, tapi kan tidak harus ada iuran segala macam. Baru akan dibahas," tutur Ali.

"Tapi yang pasti 2025 ini tidak ada kenaikan," tambahnya

Ghufron menyatakan bahwa segala keputusan terkait kenaikan iuran merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihitung matang oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

"Tapi belum final, baru permukaannya saja. Jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear," ungkap Ghufron, mengulang pernyataan dari Menkeu Purbaya

BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan, namun mereka menekankan bahwa penyesuaian tarif harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan bayar peserta agar tidak membebani masyarakat, terutama peserta mandiri Kelas III yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Kategori :