JAKARTA., DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi pidana badan terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Harvey memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima oleh jaksa eksekutor.
BACA JUGA:Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025: Waspadai Pantai dan Penyebrangan!
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang, Kamis (30/10).
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, yang diterima pada 14 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kajari Jaksel kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin 2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Harvey Moeis.
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi badan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses eksekusi ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," tutur Anang.
BACA JUGA:KPK Dalami Oknum yang Janjikan 'Urusan Beres' di Kasus Korupsi RPTKA!
BACA JUGA:Dinilai Ideal, Lokasi Pembangunan Kopdeskel di Desa Ciptasari Sumedang Ditinjau Wamendagri Bima
Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum terhadap Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan usaha pertambangan.
Anang menambahkan, saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Lapang Cibinong," tukasnya.