KPK Dalami Oknum yang Janjikan 'Urusan Beres' di Kasus Korupsi RPTKA!
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami oknum yang menjanjikan urusan beres di kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan oknum makelar kasus yang mencoba memanfaatkan perkara Korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Oknum tersebut bernama Bayu Widodo Sugiarto yang diduga menerima uang dari pihak-pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
BACA JUGA:Sadis! Pria di Babelan Tewas Dibacok usai Pulang Nongkrong
BACA JUGA:ISACA dan Grab-Ovo Kolaborasi Gelar GRACS IPSS 2025, Perkuat Tata Kelola AI
Hal ini dilakukan usai mengaku bisa mengurus perkara di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Informasi tersebut didapatkan oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dalam perkara ini.
"Kami mendapatkan informasi itu dari pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga saksi lainnya," kata Budi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 Oktober 2025 lalu.
Namun, Budi belum mengungkapkan siapa saja tersangka yang diduga memberikan uang kepada Bayu.
Ia menjelaskan bahwa, Bayu dialami soal dugaan modus yang dilakukannya dengan mengaku bisa mengurus perkara di KPK, sehingga bisa mendapatkan uang dari pihak-pihak terangka.
Budi menjelaskan, pada kasus RPTKA ini, Bayu disebut tidak mengaku sebagai pegawai KPK lagi. Namun, ia mengaku hanya mengaku bisa mengurus perkara di KPK.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa 5 Mobil di Kebayoran Baru, 1 Orang Tewas!
Sementara, Budi mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain jika ditemukan unsur tidak pidana atas modus yang dilakukan Bayu ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: