KPK Dalami Oknum yang Janjikan 'Urusan Beres' di Kasus Korupsi RPTKA!

KPK Dalami Oknum yang Janjikan 'Urusan Beres' di Kasus Korupsi RPTKA!

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami oknum yang menjanjikan urusan beres di kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)-Disway.id/Ayu Novita-

"Nah itu nanti akan dipelajari. Jika bukan, misalnya KPK juga bisa melakukan koordinasi supervisi atau men-deliver perkara ini kepada APH lain yang punya kewenangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Heri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025 lalu.

Budi mengatakan, Heri ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan bukti atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka ini.

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA:Wakil Komisi X DPR Dukung Tuntutan Guru Madrasah agar Segera Diangkat Jadi PPPK

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads