BACA JUGA:Dasco Ungkap Anggota DPR Sering ‘Nombok’ Saat Reses, Dana Naik Jadi Rp702 Juta
"Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 30 Oktober 2025.
Nazarudin mengatakan telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ungkapnya.